Polda Riau Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 14,87 Kg dengan Dua Tersangka Rabu, 09/07/2025 | 12:11
Polda Riau ungkap kasus 14,87 Kg sabu-sabu
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,87 kilogram dalam sebuah operasi pada Senin (1/7/2025) dan menangkap dua orang tersangka, S (39) dan R (26) di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, kedua tersangka merupakan kurir yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial MF, yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mengambil sabu dari wilayah Kampar atas perintah MF.
"Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat," kata Kombes Putu Yudha dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Putu juga menjelaskan, modus yang digunakan adalah sistem koordinat lokasi, di mana kurir dan penerima tidak saling mengenal. Penyerahan barang dilakukan berdasarkan titik lokasi yang telah ditentukan oleh pengendali. "Dua kali sebelumnya mereka berhasil membawa sabu, namun pada percobaan ketiga ini berhasil kami gagalkan," kata Kombes Putu Yudha.
Nilai ekonomi dari sabu tersebut kata Putu, diperkirakan mencapai Rp14,87 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil kerja tim Ditresnarkoba dalam pengawasan peredaran narkoba lintas provinsi.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana seumur hidup atau pidana mati," kata Putu.**/bbg